Kedudukan Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Tugas Sekretaris Desa
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi Sekretaris Desa
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa Iainnya.
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Selain tugas dan fungsi diatas, Sekretaris Desa melaksanakan tugas Iain yang diberikan Oleh Kepala Desa sesuai peraturan.perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Pasal 14 Peraturan Bupati Merangin Nomor 50 tahun 2017 Tentang Pedoman susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa